Desa Muktisari merupakan Pemekaran dari Desa Cingambul yang pada saat itu dipmpin oleh Kuwu yang bernama Halim Djunaedi yang berasal dari Blok Karangsari.
Proses Pemekaran menjadi Desa Muktisari diawali pada tahun 1997 oleh komunitas masyarakat Ciloa yang terdiri dari 3 dusun yaitu Dusun Cilohilir, Dusun Karangsari, dan Dusun Ciloagirang, mengajukan permohonan pamekaran desa, kepada Bupati Majalengka, melalui Camat Cingambul. Maka terbentuklah kepanitiaan pamekaran desa, dengan Ketua AZIS MUSLIM, Sekretaris EBA MF, dan Bendahara UTARDI dan LILI OLI. Tidak lama kemudian atas nama Bupati Majalengka, ISONG SUGANDI selaku Wadana Talaga, mengesahkan menjadi desa persiapan pada tanggal 14 Oktober 1998, dengan SK Bupati Majalengka, No. 146-2/SK-186-Pemdes/1998, dan SK Gubernur Jawa barat, No. 141/SK-714-Pemdes/1998, resmilah menjadi Wilayah pedesaan dengan nama DESA MUKTISARI yang berkantor di Balai Dusun Ciloahilir. Kemudian, Pejabat yang memangku tugas (PJMT), diserahkan kepada A. Mulyadi menjabat Kepala Desa. Palil Mulyana, menjabat Sekdes. Wirja, menjabat Kaur Pemerintahan. Atmawijaya, menjabat kaur umum, Pandi, menjabat Kaur Ekbang, yang tidak lama diganti oleh Kuswandi. Emo Jatma menjabat Kepala Dusun Ciloahilir, Suparno, menjabat Kepala Dusun Ciloagirang. Ehon Abdul Hanan, menjabat Kaur Kesra, dan Didi Suardi Nurdin, menjabat P3N,
Pada tanggal 23 Maret 2000, desa persiapan berubah menjadi Desa Definitive yang berkantor di Balai Desa Muktisari yang beralamat di Blok Karangsari. Pada saat itu merupakan desa ke 330 di Kab Majalengka.
Pada tanggal 10 Nopember 2003, diadakan pemilihan kepala desa pertama, dengan calon tunggal A Mulyadi, yang kemudian ia menjabat selama 2 periode, dari tahun 2003 s/d 2013.
Tanggal 23 Oktober 2013, diselenggarakan pemilihan kepala desa kedua, dengan calon tunggal Drs. Eba Muhamad Fauzi, yang masa jabatannya berakhir pada 21 Nopember 2019.
Pada masa awal Kepemimpinan Drs. Eba Muhamad Fauzi, berbarengan dengan itu lahirlah UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu amanat Undang Undang Desa tersebut adalah adanya persaratan Perangkat Desa harus berpendidikan minimal SLTA dan Usia Maksimal 60 Tahun, hal ini menimbulkan kewaswasan di kalangan masyarakat desa. Akhirnya melalui Musyawarah Desa, Maka Kepala Desa Muktisari, pada tanggal 5 Desember 2014 melantik Saudara Juardi, menjabat Sekdes, menggantikan Saudara Palil Mulyana karena meninggal dunia, juga melantik Saudara Atong Sugandi, menjabat Kaur Umum.
Diawal tahun 2015, terdapat 4 Perangkat Desa yang mengundurkan diri dari jabatannya secara terhormat dikarenakan mereka tidak bisa lagi menyetarakan jenjang pendidikan dengan SLTA dan usia sudah mencapai 60 tahun, keempat perangkat desa tersbut adalah Saudara Kuswandi (Kaur Ekbang), Saudara Wiryo (Kaur Pemerintahan), Saudara Emo Jatma (Kepala Dusun Ciloahilir), dan Saudara Suparno (Kepala Dusun Ciloagirang).
Untuk mengisi kekosongan perangkat desa tersebut maka akhirnya pada tanggal 22 Januari 2015 kepala desa Muktisari, mengangkat dan melantik perangkat Desa baru yaitu Saudara Iyan Mardiana sebagai Kaur Ekbang, Jajang Herdiana, S.Pd, menjadi Kaur Pemerintahan. Saudara Oleh, menjadi Kepala Dusun Ciloagirang, dan Saudara Kusumah Adijaya, menjadi Kepala Dusun Ciloahilir.
Dipertengahan tahun 2015 lahir juga peraturan baru tentang SOTK Pemeritahan Desa yang didalamnya memuat bahwa Kaur Pemerintahan, Kaur Perekonomian dan Pembangunan juga Kaur Kesejahteraan Rakyat harus berubah menjadi Kasi Pemerintahan, Kasi Perekonomian dan Pembangunan, Kasi Kesejahteraan Rakyat, dan juga harus ditambah dengan Kaur baru yaitu Kaur Keuangan dan kaur Aset, sehingga dengan adanya perubahan tersebut maka Kepala Desa Drs. Eba Muhamad Fauzi mengangkat dan melantik Kaur baru yaitu Saudari Imas karmilah sebagai Kaur Keuangan dan Saudara Ian Cahyadi sebagai Kaur Aset sekaligus mengukuhkan Saudara Iyan Mardiana menjadi Kasi Ekbang, Saudara Jajang Herdiana, S.Pd., menjadi Kasi Pemerintahan dan Saudara Ehon Abdul Hanan selaku Kasi Kesra pada tanggal 27 Oktober 2015.
Pada pertengahan Tahun 2016, Saudara Ehon Abdul Hanan selaku Kasi Kesra berhenti dari jabatannya dikarenakan beliau diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cingambul, maka pada tanggal 9 Mei 2016 diangkatlah penggantinya yaitu Saudara Yopi Nursobah dari Blok Ciloahilir.
Pada awal Tahun 2017, terjadi lagi pergantian perangkat Desa yaitu Saudara Jajang Herdiana, S.Pd., selaku Kasi Pemerintahan digantikan oleh Saudara Candra Supriatna, S.Pd.I pada tanggal 3 Pebruari 2017. Pada tahun ini juga terjadi pengunduran Diri Saudara Kusumah Adijaya selaku Kepala Dusun Ciloahilir dan sampai sekarang belum ada penggantinya.
Tahun 2019 adalah masa berakhirnya jabatan Kepala Desa Muktisari periode 2014-2019, maka tepat pada tanggal 2 Nopember 2019 diadakanlah Pemilihan Kepala Desa serentak gelombang ke III di Kabupaten Majalengka, dalam Peilihan Kepala Desa ini peraturannya calon Kepala Desa tidak boleh tunggal, maka pada Pilkades 2 Nopember 2019 diikuti oleh 2 calon Kades yaitu Saudara Drs. Eba Muhamad Fauzi (inkamben) dengan nomor urut 2 dan Saudara Dedi Hidayat, S.Pd.I dengan Nomor urut 1. Hasil Pemilihan dimenangkan oleh Saudara Dedi Hidayat, S.Pd.I dan dilantik pada tanggal 11 Desember 2019 oleh Bapak Bupati Majalengka Drs. H. Karna Sobahi, M.MPd.
Setelah menjabat dua bulan, Kepala Desa mendapat pengunduran diri dari perangkatnya, yaitu Saudara Yopi Nursobah selaku Kasi Kesra dengan alasan mau melanjutkan Pendidikan di Pondok Pesantren, dan Saudara Ian Cahyadi selaku Kaur Aset dengan alasan kesibukan dikeluarga, maka pada tanggal 2 Pebruari 2020 diangkatlah penggantinya yaitu Saudara Abdul Majid, SP. selaku Kasi Kesra, dan Saudara Trisno Setiawan, S.Pd. selaku Kaur Aset.
Seiring keluarnya Peraturan Bupati Majalengka Nomor 104 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Majalengka, Keputsan Bupati Majalengka Nomor 141/Kep.816A-DPMD/2020 Tentang Penetapan Status Desa Berdasarkan Klasifikasi Perkembangan Desa di Kabupaten Majalengka. Dan Peraturan Desa Muktisari Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Muktisari Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka Sehingga Dengan Adanya Peraturan Tersebut Pada Awal Tahun 2021 Kepala Desa Mengangkat dan Melantik Perangkat Desa Baru Yaitu Saudara Riki Muhamad Fauzan Selaku Kaur Perencanaan dan Saudara Asep Saepurrohman Selaku Kadus Karangsari, maka Susunan Aparatur Pemerintah Desa Muktisari yang Setatusnya Bukan PNS Adalah Sebagai Berikut : Sudara Dedi Hidayat S.Pd.I Selaku Kepala Desa, Saudara Juardi Selaku Sekretaris Desa , Saudari Imas Karmila Selaku Kaur Keuangan, Saudara Trisno Setiawan S.Pd. Selaku Kaur Tata Usaha dan Umum, Saudara Riki Muhamad Fauzan Selaku Kaur Perencanaan , Saudara Candra Supriatna S.Pd.I. Selaku Kasii Pemerintahan, Saudara Iyan Mardiana Selaku Kasi Kesejahteraan, Saudara Abdul Majid S.P. Selaku Kasi Pelayanaan, Saudara Atong Sugandi Selaku Kadus Ciloa Hilir, Saudara Asep Saepurrohman Selaku Kadus Karangsari, Saudara Oleh Selaku Kadus Ciloagirang.
Awal taun 2024 terjadi perubahan Struktur Perangkat Desa kembali yaitu dengan mengundurkan diri Saudara Oleh selaku Kepala Kewilayahan Dusun Ciloagirang. Terjadi kekosongan Perangkat Desa sebagai Kepala Kewilayahan Dusun Ciloagirang selama beberapa bulan dikarenakan belum ada penggantinya. Untuk menyikapi hal tersebut maka pada bulan bulan Maret 2024 Kepala Desa Dedi Hidayat, S.Pd.I segera mengambil kebijakan dengan mengadakan Rotasi Jabatan di lingkungan Pemerintah Desa Muktisari. Adapun yang terkena rotasi tersebut adalah;
- Candra Supriatna, S.Pd.I dari Kasi Pemerintahan menjadi Kepala Kewilayahan Dusun Ciloagirang
- Dadangkosaasih dari Kaur TU dan Umum menjadi Kasi Pemerintahan
- Asep Saepurrohman dari Kepala Kewilayahan menjadi Kaur TU dan Umum.
Dengan diangkatnya Saudara Asep Saepurrohman menjadi Kaur TU dan Umum maka terjadi kekosongan perangkat Desa di Blok Karangsari yaitu jabatan Kepala Kewilayahan. Untuk memjaga kekondusipan di Blok karangsari maka Kepala Desa segera mengangkat Ketua Rukun Warga (RW) di Blok Karangsari yaitu Saudar Tatang
A. Darurat Bencana :
Akhir tahun 2019 negara Indonesia dinyatakan mengalami Darurat Bencana berupa terjangkitnya wabah Virus Corona, ratusan bahkan ribuan korban jiwa berjatuhan. Dampak dari wabah ini sampai pula ke Desa Muktisari, selama kurang lebih dua tahun pemerintah Desa disibukan dengan penanganan wabah Virus Corona tersebut, Ratusan Orang terpapar atau terjangkit Virus tersebut dari mulai anak anak sampai orang tua. Bukan hanya terjangkiit, bahkan warga yang meninggal dunia pun terdata ada 3 orang, semuanya meninggal di Rumah Sakit
Pihak pemerintah berupaya untuk menangani wabah ini, sehingga Ratusan Juta Rupiah tiap tahunnya dianggarankan untuk pembiayaan penanganan wabah tersebut. Hal ini berdampak terhadap laju pembangunan di Desa Muktisari. Pembiayaan yang dianggarkan adalah untuk pencegahan dan pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak wabah tersebut.
B. Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD
Seiring berjalannya roda pemerintahan maka ditahun 2023 terjadi demontrasi para Kepala Desa, BPD dan Para perangkat desa untuk merubah Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang dirasa kurang relefan lagi dan kurang menguntungkan bagi Pemerintahan Desa. Hasil dari perjuangan mereka maka sekitar bulan Maret 2024 lahirlah Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai pengganti Undang undang nomor 6 tahun 2014. Dengan lahirnya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 membawa dampak terhadap Pemerintahan Desa. Isi dari Undang undang tersebut diantaranya mengatur masa jabatab KepalanDesa dan BPD yaitu yang semula 6 tahun mendapat penambahan masa jabatan 2 tahun sehingga menjadi 8 tahun.

Lambang Kabupaten Majalengka

Peta Wilayah Muktisari
Silsilah Kepala Desa
Berikut silsilah Kepala Desa Muktisari mulai dari
awal didirikan sampai dengan sekarang

A. MULYADI
1998-2013

Drs. EBA
2013-2019

DEDI HIDAYAT, S.Pd.I
2019- Sekarang